TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri ingatkan pegawai atau kepala ruangan RSUD Chatib Quzwein untuk kembali masuk bekerja.
Karena sebagai PNS sudah diatur dalam undang-undang ada peraturan disiplin PNS. PNS harus tunduk kepada perintah atau kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
"Karena rumah sakit merupakan pelayanan dasar wajib dilayani, jangan sampai terganggu pelayanan dengan adanya kepala ruangan yang tidak masuk kerja atau yang tidak ingin bekerja," kata Bachril Bakri saat Sidak Minggu (8/10/2023) malam.
Bupati Sarolangun Bachril Bakri juga menyebut, besok akan perintahkan BKD untuk panggil pegawai atau kepala ruangan di rumah sakit umum Chatib Quzwein yang menyatakan tidak mau masuk. Tujuannya untuk pengumpulan data dari masing-masing pegawai serta mendapatkan informasi.
"Besok saya akan minta kepala BKD untuk memanggil pegawai-pegawai yang menyatakan diri tidak masuk tidak mau menjadi kepala ruangan. Kita ambil kebijakan lebih lanjut intinya kami berharap pegawai itu kembali bekerja sesuai aturan yang ada di PNS mereka bekerja untuk bekerja melayani masyaraka," ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri mendapatkan laporan bahwa kepala ruangan RSUD Chatib Quzwein ancam tidak akan masuk, karena menuntut hak tunjungan mereka sebagaimana sebelumnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Mendadak Pj Bupati Sarolangun Datangi RSUD Chatib Quzwein, Ini Penyebabnya
Baca juga: Dampak Kemarau, Sungai Batang Tembesi Sarolangun Mengering
Baca juga: 28 Rumah Terbakar di Tanjabbar dan Sarolangun Dalam Tiga Hari Terakhir, Musim Kemarau Kering