TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kasat Pol-PP Kabupaten Tebo Taufik Khaldi mengaku telah mencopot beberapa spanduk alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg.
Setelah dicopot, pihaknya pun memperbolehkan pemilik spanduk untuk mengambil APS yang diturunkan.
"Bisa diambil, di pos penjagaan rumah dinas Bupati atau di Mako Pol-PP," kata Taufik.
Namun pantauan di sepanjang jalan Lintas Nasional Tebo-Bungo dari KM 1 hingga KM 12, banyak APS Bacaleg yang telah dipasang dengan berbagai ukuran.
Taufik menegaskan bahwa pemasangan APS di pohon, tiang listrik, dan rambu-rambu lalu lintas melanggar Perda nomor 3 tahun 2013. Sehingga pihaknya melakukan penertiban.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni telah mengetahui surat edaran Satpol-PP tersebut.
Dan edaran itu, telah diteruskan ke panitia pengawas kecamatan (PPK) untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan soal APS.
"SE nya dikirimkan ke kita pada 28 September lalu," kata Paridatul Husni, Jumat (6/10).
Paridatul mengungkapkan pada SE itu diberikan waktu sepekan bagi bacaleg oleh Satpol-PP untuk mencopot APS yang melanggar Perda.
"Pada poin ke 3 disebut Satpol-PP akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Warga Betung Berdarah Tebo Mengeluh Belum Bisa Menikmati Listrik
Baca juga: Partai Gerindra Tebo Terima Satu Bacalegnya Dicoret Karena Pernah Dipidana
Baca juga: Terkendala Persyaratan, Bacaleg Incumbent Partai Gerindra Tebo Dicoret Jelang Penetapan DCT