Berita Tebo

Terkendala Persyaratan, Bacaleg Incumbent Partai Gerindra Tebo Dicoret Jelang Penetapan DCT

Jumawarzi, bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra Tebo dicoret pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Kantor KPU Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jumawarzi, bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra Tebo dicoret pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

Jumawarzi merupakan bacaleg incumbent dari Partai Gerindra yang saat ini duduk jadi Anggota DPRD Tebo.

Komisioner KPU Elan Reinward Armelon menyebutkan nama Jumawarzi dicoret karena tak memenuhi persyaratan tentang PKPU nomor 10 Tahun 2023, pasal 11 huruf I.

"Pada pencermatan DCT kami dapat informasi Jumawarzi terkendala di persyaratan," kata Elan Reinward Armelon, Rabu (4/10).

Informasi dari masyarakat tersebut, setelah dilakukan kroscek ditemukan fakta yang sama.

Elan menjelaskan pada PKPU itu, bacaleg harus terlebih dahulu menjalani masa hukuman 5 tahun masa hukum.

"Ini penelusuran KPU dari informasi dari masyarakat. Kami panggil partainya dan dibenarkan, kemudian kita meminta dia digantikan dengan bacaleg lainnya," ujarnya.

Dalam memenuhi kuota bacaleg, Partai Gerindra memasukkan Zakaria sebagai pengganti.

Sebelumnya, pada percermatan DCS yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat (MS), namun dari masukan masyarakat, KPU mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan pencermatan.

Untuk diketahui, Jumawarzi merupakan bacaleg yang telah dicoret dari Dapil 2 Kabupaten Tebo.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cek Kesiapaan Brimob Hadapi Pemilu, Brigjen Pol Firly: Bagi Saya Tidak Ada Garis Aman

Baca juga: Prediksi Skor AEK Athena vs Ajax, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 23.45 WIB

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Menteri Pertanian, Apa Kata Presiden Jokowi?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved