TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang putusan sela terhadap terdakwa Yunsak El Halcon, Andri Irvandi, dan Dadang Suryanto dalam kasus gagal bayar Medium Tren Note, Selasa (3/10/2023)
Dalam sidang putusan sela yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ronald Safroni, berlangsung sejak pukul 10.15 wib. Terlihat pula dalam persidangan ketiga terdakwa hadir.
Dalam dakwaannya penuntut umum telah merincikan isi dakwaannya secara rinci dan telah sesuai dan berisikan identitas terdakwa secara terperinci.
Eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halcon bahwa klien nya merasa menjadi korban sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Eksepsi yang disampaikan sudah masuk ke dalam pokok perkara, terdakwa yang merasa korban sudah masuk dalam pokok perkara," ujar Hakim.
Selain itu persoalan lainnya, terkait Penghitungan negara oleh akuntan publik yang dilakukan oleh penyidik kejati Jambi juga masuk dalam pokok perkara.
"Terdakwa yang merasa menjadi korban tidak bisa disebut eksepsi tidak masuk dalam keberatan atas dakwaan penuntut umum, itu lebih tepat masuk dalam pembelaan atau pledoi," paparnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum penyidik kejati Jambi sudah menemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dan telah dihitung, maka dari itu kerugian negara tidak bisa terbantahkan.
“Dakwaan telah disusun dengan cermat oleh penuntut umum, menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Yunsak El Halcon, meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi saksi dalam persidangan selanjutnya,” Tandasnya.
Sidang selanjut nya beragendakan mendengarkan keterangan saksi pada Selasa 10 Oktober mendatang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Tawuran Ratusan Remaja Bersenjata Tajam di Kota Jambi, Warga Takut Keluar Rumah
Baca juga: Amanda Manopo Syok Terseret Kasus Promosi Judi Online: Kok Gue Kena
Baca juga: Narkoba hingga Senjata Api Dimusnahkan Kejari Tanjabtim, Barang Bukti dari 31 Perkara Tipidum