Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Ganjar, Prabowo dan Anies Jelang Pilpres 2024, Siapa Unggul?
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Serapan Anggaran Pemkab Tebo Per September 2023 Capai 57,13 Persen
Baca juga: Semangat Petani Salak Binaan BRI di Bali, Perluas Usaha Lewat “Klasterku Hidupku”
Baca juga: Update Prakiraan Cuaca Mingguan, Provinsi Jambi Berpotensi Hujan pada Sore hingga Malam Hari
Baca juga: Info BMKG Soal Gempa Hari Ini Senin 2 Oktober 2023 Guncang Maluku Tengah, Berikut Lengkapnya
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com