Pilpres 2024

Respon PDIP dan Gerindra Soal Isu Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melihat respon PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra soal isu duet Ganjar Pranowo dan Prabowo atau Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024.

Sementara, Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi wacana adanya duet Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Baca juga: Pro Kontra Isu Dua Poros di Pilpres 2024, Duet Prabowo-Ganjar Menguat

Gerindra, kata Habiburokhman, menghormati jika Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menggulirkan peluang adanya duet Prabowo-Ganjar.

Apalagi, keduanya memang memiliki kemiripan ideologis.

"Kami tentu menghormati PDIP partai besar. Kami punya kemiripan secara ideologis, lalu secara politik juga kami punya kesamaan sikap bahwa kita sama-sama memandang prestasi pemerintahan
saat ini sangat bagus dan harus dilanjutkan," kata Habiburokhman.

Namun begitu, dia tidak menampik memiliki kendala untuk mewujudkan duet Prabowo-Ganjar.

Yakni, baik Prabowo maupun Ganjar sama-sama diusung menjadi bacapres di Pilpres 2024. 

"Secara teknis, kami mencalonkan Pak Prabowo sebagai capres, itu keputusan resmi partai dan sekarang didukung oleh beberapa partai politik. Pak Ganjar juga demikian adanya, ditetapkan oleh
rekan-rekan di PDIP sebagai capres," jelasnya.

"Tentu kita tidak akan memaksakan diri, nggak mungkin dalam satu koalisi ada dua capres berarti bisa maju dua-duanya," sambungnya.

Di sisi lain, dia pun mengaku tidak masalah jika akhirnya Prabowo dan Ganjar justru harus bersaing di Pilpres 2024. Akan tetapi, keduanya bisa bersaing dengan semangat persaudaraan.

"Jadi kalau toh kita akhirnya bisa bertanding, bertandingnya pun dalam semangat persaudaraan,
karena frekuensi besarnya sama, hanya soal memang kita sama-sama sudah dicapreskan dan itu
sudah keputusan resmi partai masing-masing," jelasnya.

"Itu yang saya belum ada pemikiran, kita belum kepikiran bagaimana solusinya ya," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25
November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu
anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman
123

Berita Terkini