Sampai dengan sekarang, perlindungan yang dicover oleh Pemprov Jambi dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu ada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tercatat ada sebanyak 117. 150 masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi. "Angka penerima manfaat program BKBK ini bertambah sebanyak 39.050 ribu penerima pada tahun 2023 ini, dari sebelumnya 78.100 penerima," terang Syahrul.
Menurut Syahrul, penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gubernur Jambi kepada masyarakat berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi. Pada tahun 2023 ini Gubernur Jambi menambah lagi sebanyak 5 persen, sehingga menjadi 117.150 ribu penerima manfaat, itu sudah disetujui dan akan segera berjalan mulai tahun ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Dorong Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Segera Diselesaikan
Baca juga: Karhutla di Jambi, Sekda Minta Camat hingga Bupati Awasi Tanah Mineral
Baca juga: Relawan Lapor ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Hoaks Terkait Menhan Prabowo Tampar dan Cekik Wamen