Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilaporkan ke Kejaksaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Utama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel

TRIBUNJANBI.COM,JAMBI - Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dilaporkan ke kejaksaan, untuk di beri sanksi hukum.

Hal ini disampaikan Bambang Utama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan mereka dengan berbagai alasan.

"Misalnya karyawan mereka ada 150, namun yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hanya 100 karyawan saja. Ini masih banyak terjadi termasuk di Jambi,"ujarnya saat berbincang santai dengan awak media Senin 18 September 2023.

Dikatakannya bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini sekarang baru mencapai 53 persen dari potensi yang ada.

"Artinya, dari 1.277 tenaga kerja yang ada, masih 47 persen tenaga kerja yang harus dicover," katanya.

Menurut Bambang, melihat jumlah tersebut, masih banyak perusahaan atau pelaku usaha di Provinsi Jambi belum memberi pekerjanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami minta semua stakeholder, termasuk pemerintah di Provinsi Jambi mendorong perusahaan dan pelaku usaha mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS TK," kata Bambang.

Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, kata Bambang, pihaknya tahap pertama akan memberikan surat peringatan. Surat tembusannya dikirim ke kejaksaan dan disnakertrans.

Perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya, ada pidananya. "Di Jambi sudah ada seorang pelaku usaha dipidana, karena memanipulasi data tenaga kerja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,"bebernya.

Sementara itu, Muhammad Syahrul Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Jambi mengatakan hingga Agustus 2023 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah menyalurkan klaim sebanyak Rp 6,2 miliar kepada masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi.

Penyaluran santunannya tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemprov Jambi memberantas masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi.

Dimana menurutnya , Gubernur Jambi, Al Haris pada tahun 2022 telah mendaftarkan pekerja rentan sebanyak kurang lebih 78 ribu orang, melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).

Melalui program BKBK Pemprov Jambi tersebut, seluruh pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian. Tercatat ada 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang mendapatkan BKBK yang diambil 10 persen dari alokasi anggaran Rp 100 juta per desa/kelurahan dan program ini sangat menyentuh bagi masyarakat yang perekonomiannya sangat minim.

Dikatakannya bahwa pekerja sangat penting bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 perbulannya, peserta bisa mendapatkan manfaat sebesar Rp 42 juta. Apabila terjadi resiko ketika kepala keluarga meninggal, bahkan apabila terjadi bunuh diri pun akan disantuni oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi ketika kepala keluarga meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan Rp 42 juta, sehingga bisa menghidupi keluarganya dengan layak. Setidaknya itulah salah satu upaya pak gubernur kita untuk memutus rantai kemiskinan,” jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini