TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus korupsi yang menyeret Dirut Bank Jambi Terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (19/9/2923). Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menilai permohonan keberatan yang diajukan Yunsak El Halcon tidak berdasar.
Sidang korupsi, yang diketua Majelis Hakim Ronald Safroni itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan surat dakwaan atau eksepsi terhadap mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon.
Dalam keterangannya JPU Kejati Jambi Tito menyebutkan, bahwa keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Yunsak El Halcon sudah masuk dalam materi pokok, dengan demikian eksepsi itu sudah layak diabaikan.
"Materi keberatan sudah masuk dalam pembuktian, maka dari itu keberatan yang diajukan tidak berdasar," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Tito, Eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum dan terdakwa eks Direktur Utama Bank Jambi itu prematur.
Sebab pada Praperadilan Hakim telah menolak prapradilan itu ditambah dalam eksepsinya tidak dijelaskan dimana surat dakwaan penuntut umum yang prematur.
"Penasehat hukum tidak menyebutkan dimana surat dakwaan kami yang prematur dimata hukum, kami menilai eksepsi itu terlalu mengada-ada," tandasnya.
Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut Bank Jambi
Baca juga: Dalam Eksepsi, PH Yunsak El Halcon Sebut Kejati Tak Berwenang Lakukan Penyidikan Kasus Bank Jambi
Baca juga: Edi Purwanto Ingatkan Bank Jambi untuk Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian