"Pemerintah menawarkan mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat, yakni sebagai nelayan," ucapnya.
Untuk relokasi, pemerintah menyediakan lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 500 hektare yang lokasinya dekat dengan laut.
"Dari 500 ha itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kami bangun sarana untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul 34 Orang Jadi Tersangka Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam terkait Rempang,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Roadshow Bus KPK RI di Jambi, Gubernur Al Haris Tanamkan Sejak Dini ke Anak Didik untuk Antikorupsi
Baca juga: BREAKING NEWS: Aparat dan KKB Papua Kontak Tembak di Papua Tengah, 1 Anggota Tewas
Baca juga: Manchester United Bisa Kehilangan 11 Pemain Utamanya untuk Menghadapi Brighton