Jaksa KPK Ungkap Lukas Enembe Terima Gratifikasi dan Suap Berupa Uang Tunai dan Perbaikan Aset

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dalam bentu uang tunai dan perbaikan aset.

Tak cukup sampai di situ, JPU meminta Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti.

Uang pengganti yang dituntut jaksa yakni senilai Rp47.833.485.350.

Uang itu harus dibayarkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan dibacakan. 

Bila dalam jangka waktu tersebut tak sanggup mengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang diterima sebagai hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, yakni tahun 2013 sampai 2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp45 miliar.

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Juga Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Adapun rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap tersebut diterima Lukas Enembe bersama-sama Kepala PU Papua tahun 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Tujuannya, agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian, dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar yang diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan dan uang diterima melalui Imelda Sun.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sejumlah Guru Honorer Tanjabtimur Labrak Bupati Romi Hariyanto, Minta Diluluskan sebagai PPPK

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 25 Tentang Dinamika Penerapan Pancasila

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 36-37, Mencari Kosakata di KBBI

Baca juga: Dalam Eksepsi, PH Yunsak El Halcon Sebut Kejati Tak Berwenang Lakukan Penyidikan Kasus Bank Jambi

Berita Terkini