TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dalam bentu uang tunai dan perbaikan aset.
Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Lukas dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 Miliar.
Jika denda itu tak dibayarkan, maka Lukas Enembe menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.
Dalam sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi itu, Lukas Enembe juga dituntur membayarkan uang pengganti.
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
Baca juga: Selain Pidana Penjara, Lukas Enembe Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar di Kasus Gratifikasi
Baca juga: Cerita Tetangga Suami Bunuh Istri di Depan Anaknya: Korban KDRT, Sangat Menderita, Lebam di Dada
Baca juga: Konflik Lahan di Pulau Rempang Batam Memanas, Panglima TNI Kerahkan Prajurit Bantu Anggota Polri
Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan, selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
JPU KPK itu juga mengatakan lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.
Atas perbuatannya, Enembe didakwa dengan Pasal 12 Huruf A dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, JPU menuntut Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dengan hukuman pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp47,8 Miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Hukuman lain yang dialamatkan ke Lukas dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Lukas Enembe) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda sejmlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa dalam persidangan dilansiar dari Breaking News KompasTV, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Sebelum Dipecat Pegawai Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Hanya Dipotong Gaji
Tak cukup sampai di situ, JPU meminta Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti.
Uang pengganti yang dituntut jaksa yakni senilai Rp47.833.485.350.
Uang itu harus dibayarkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan dibacakan.
Bila dalam jangka waktu tersebut tak sanggup mengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang diterima sebagai hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, yakni tahun 2013 sampai 2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp45 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Juga Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Adapun rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap tersebut diterima Lukas Enembe bersama-sama Kepala PU Papua tahun 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Tujuannya, agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Kemudian, dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar yang diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan dan uang diterima melalui Imelda Sun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sejumlah Guru Honorer Tanjabtimur Labrak Bupati Romi Hariyanto, Minta Diluluskan sebagai PPPK
Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 25 Tentang Dinamika Penerapan Pancasila
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 36-37, Mencari Kosakata di KBBI
Baca juga: Dalam Eksepsi, PH Yunsak El Halcon Sebut Kejati Tak Berwenang Lakukan Penyidikan Kasus Bank Jambi