TRIBUNJAMBI.COM - Vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Namun, Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati menjadi vonis penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan mantan ajudannya Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal Wibowo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023 dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara, putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023 menjalani penjara selama 8 tahun.
Namun, ketiganya tidak lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kini, Ferdy Sambo Cs dipindahkan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Pemindahan napi pembunuhan berencana itu dilakukan sejak akhir Agustus 2023.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," kata Humas Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Sementara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
"Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," katanya.
Rika beralasan, keempatnya dipindahkan ke Lapas Cibinong dan Tangerang dengan alasan pembiaan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk diketahui, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).