Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.
Hakim menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana pada David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.
Baca juga: Kasus ISPA di Muaro Jambi Meningkat Akibat Kabut Asap
"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim
"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.
Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pada sidang sebelumnya, yakni sidang tuntutan, JPU Kejari Jaksel menuntut Mario Dandy dengan12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun.
Sementara Shane Lukas dituntut dengan pidana 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pukulan Bagi Al-Nassr, Kompatriot Ronaldo Laporte Cedera Setelah Baru Tampil di 3 Pertandingan
Baca juga: Korban Penculikan Praka RM Cs: Dipukul dengan Kabel, Disetrum, Kalau Melawan Ditembak
Baca juga: 2 Pelaku Pembacokan Adik Bupati Muaratara Ditangkap di Musi Banyuasin