TRIBUNJAMBI.COM - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Selain pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.
Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadao Davud Ozora (17).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan.
Yang memberatkan, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David Ozora.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim.
Hakim tak melihat hal yang meringankan perbuatan Mario Dandy.
Baca juga: Korban Penculikan Praka RM Cs: Dipukul dengan Kabel, Disetrum, Kalau Melawan Ditembak
Baca juga: Viral Video Tangis Lesti, Sesi Perdana Shopee Live Jadi Alasannya!
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.
Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.
"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim.
Restitusi tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta JPU dalam tuntutan.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Shane Lukas Divonis 5 Tahun
Terdakwa lain pada kasus penganiayaan David Ozora yakni Shane Lukas (19).