Berita Jambi

Jenis Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra 4-17 September 2023 Tak Pakai Helm hingga Knalpot Brong

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Zebra 2023

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal CPNS 2023 Terbaru, Materi Tes Wawasan Kebangsaan Lengkap Kunci Jawaban

Baca juga: Lagi, Lahan di Muaro Jambi Kembali Terbakar, Kali Ini di Mestong

Baca juga: Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023

Berita Terkini