Berita Jambi

Jenis Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra 4-17 September 2023 Tak Pakai Helm hingga Knalpot Brong

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Zebra 2023

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini, Senin (4/9/2023), Korlantas Polri menggelar Operasi zebra 2023.

Operasi Zebra 2023 digelar selama 2 pekan hingga 17 September 2023 dengan mengangkat tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024’.

Dikutip dari laman NTMC Polri, Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulis akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9).

Tujuan dalam operasi tersebut adalah membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Lantas jenis pelangaran apa saja yang disasar?

Baca juga: Kota Jambi Berasap, Jarak Pandang di Bandara Sultan Thaha Menurun

Baca juga: Sosok Ikram Rosadi, Suami Baru Larissa Chou Pengusaha Properti dan Caleg Partai Golkar

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023.

1. Pengemudi menggunakan handphone

2. Kendaraan melawan arus

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengemudi di bawah umur

5. Pengemudi dan penumpang membawa atau dalam pengaruh narkoba dan alkohol

6. Kendaraan melebihi batas kecepatan

7. Pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm

8. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman

9. Tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.

10. Menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Soal CPNS 2023 Terbaru, Materi Tes Wawasan Kebangsaan Lengkap Kunci Jawaban

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya

Melansir laman polri.go.id, ini jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran dendanya sesuai undang-undang,

1. Tidak memiliki SIM: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Tidak bawa SIM: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal CPNS 2023 Terbaru, Materi Tes Wawasan Kebangsaan Lengkap Kunci Jawaban

Baca juga: Lagi, Lahan di Muaro Jambi Kembali Terbakar, Kali Ini di Mestong

Baca juga: Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023

Berita Terkini