Pengembang di Kota Jambi Wajib Sediakan Lahan 2 Persen untuk Pemakaman

Penulis: M Yon Rinaldi
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perumahan

 

 


TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kota Jambi, Mahruzar mengatakan dalam upaya memenuhi persyaratan Undang-Undang, pengembang perumahan di Kota Jambi diwajibkan untuk menyediakan lahan makam sebesar 2 persen dari total lahan perumahan. 

"Namun pengembang tidak diwajibkan membuat area makam berada di lokasi perumahan," ujarnya Kamis (31/8/2023).

Alternatifnya adalah pengembang dapat memberikan lahan dengan nilai NJOP yang setara atau menyumbangkan dana kepada kas daerah yang akan digunakan untuk mencari lahan yang sesuai. 

"Dari kumpulan dana yang dihimpun dari pengembang perumahan di Kota Jambi telah memberikan kontribusi berupa lahan seluas 2 hektar di lokasi Bagan Pete untuk area makam," ujar Mahruzar.

Lebih lanjut ia mengajarkan makam yang berada di bagan Pete tersebut saat ini belum di fungsikan, karena makam Pusaran Agung masih mampu menampung kebutuhan.

"Saat ini kita masih memanfaatkan makam di pusaran agung karena masih banyak area kosong," pungkasnya.

Baca juga: Ratusan PPPK di Kota Jambi Terima SK, Fasha Sarankan Ambil Perumahan

Baca juga: REI Provinsi Jambi Catat Presentase Penjualan Perumahan Komersil Perlahan Naik

Baca juga: Ada Perumahan Elite untuk Pacaran di Jakarta, Begini Faktanya

Berita Terkini