TRIBUNJAMBI.COM - Upaya atau taktik Rafael Alun Trisambodo menyamarkan praktek pencucian uang yang dilakukan dengan tanam modal hingga membeli properti.
Hal terungkap dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Ayah Mario Dandy Satriyo itu terjerat kasus kasus gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa ymendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan TPPU diduga hasil korupsi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Bahkan Jaksa juga mengatakan bahwa Rafael Alun melakukan upaya dalam menyamarkan asal-usul uangnya.
Penyamaran dalam penerimaan uang suap dilakukannya dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dilansir dari tayangan Kompas TV, Rabu (30/8/2023).
Jika dijumlakan, TPPU Rafael alun dan sang istri mencapai Rp 100 miliar dalam kurun waktu 2003-2010 dan dan kurun 2011-2023.
Baca juga: Terungkap Peran Keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam Pencucian Uang dari Gratifikasi dan Suap
Baca juga: Mantan Komandan Paspampres Sebut Ada Keanehan pada Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Anggota TNI
Baca juga: Update KKB Serang Warga Hingga Tewaskan 2 Orang, Polda Papua Bantah Klaim Sebby Korban Adalah Polisi
Dalam kurun 2002-2010, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 serta penerimaan lain sebesar Rp 31.727.322.416.
Uang senilai Rp 36.828.825.882 ini yang kemudian menjadi pencucian uang.
Kemudian, selama kurun 2011-2023, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365; USD 937.900; serta sejumlah Rp 14.557.334.857.
Nilai totalnya sekitar Rp 64.015.109.351.
Penerimaan itu kemudian diduga disamarkan Alun dengan cara mulai dari pembelian sejumlah aset atas nama orang lain hingga membelikan barang untuk orang lain.
Peran Keluarga Rafael Alun Trisambodo
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan peran keluarga terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang terlibat dalam pencucian uang.
Persidangan pembacaan dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Sebagai terdakwa, ayah Mario Dandy Satriyo didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Sosok Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Sidang Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Baca juga: Permintaan Hotman Paris agar Panglima Bertemu Keluarga Imam Masykur Ditolak Puspen TNI: Salah Alamat
TPP itu yang bersumber dari hasil gratifikasi dan suap.
Dakwaan itu mengungkapkan bahwa dalam kasus TPPU itu tidak hanya melibatkan terdakwa.
JPU mengungkapkan peran keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam kasus tersebut.
Berdasarkan dakwaan JPU KPK, mereka yang terlibat yakni ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman; istri Rafael, Ernie Meike Torondek; dan tiga anaknya, Christofer Dhyaksa Dharma, Angelina Embun Prasasya, dan Mario Dandy Satriyo.
Jaksa mengungkap, pada tahun 2008 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Rafael Alun Trisambodo membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike seharga Rp300.000.000.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Berikutnya, pada tahun 2014, bertempat di Showroom Volkswagen Jakarta, jaksa KPK membeberkan, Rafael Alun membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," kata jaksa.
Selanjutnya pada 2020 bertempat di Apartemen Capitol Suites, Senen, Jakarta Pusat, Rafael Alun membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo. Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ungkap jaksa.
Baca juga: Dalam Dakwaan Rafael Alun Terima Gratifikasi dengan berbagai Cara, Berbentuk Aset hingga Lewat PT
Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pedagang Tahu Bulat Cium Kemaluan Bocah 5 Tahun, Ngaku Iseng saat Diinterogasi Warga
Baca juga: Zulva Fadhli Buka Kegiatan Pesta Siaga Pramuka Tingkat Kwartir Cabang Batanghari
Baca juga: Cara Rafael Alun Terima dan Sembunyikan Gratifikasi - Dirikan PT Konsultan Pajak hingga Beli Aset
Baca juga: Pengurus SMSI Muaro Jambi Resmi Dilantik