7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Baca juga: Sambut Kepulangan Peserta MTQ Provinsi Jambi, Bupati Batanghari Ungkap Rasa Bangganya
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinergi Pemda Tanjabbar Tingkatkan Literasi Numerasi Bersama Filantropi, Dunia Usaha dan Pemerintah
Baca juga: Meminimalisir Golput, KPU Tanjabbar Terus Optimalkan Layanan Pindah Memilih
Baca juga: Denny Darko Sebut Karier Happy Asmara Akan Melejit, Imbas Ditinggal Denny Caknan