TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar gaji calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada 17 September 2023, rekrutmen CPNS dan PPPK dibuka secara serentak.
Pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat secara bertahap sudah menerima formasi CPNS dan PPPK 2023.
Pada awal Agustus lalu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.
Lantas berapa gaji CPNS dan PPPK?
Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kumpulan Soal CPNS 2023 Tes Intelegensia Umum Lengkap Kunci Jawaban
Baca juga: 130 Eksil di Luar Negeri, Mahfud MD: Pada Umumnya Mereka Minta Tidak Dianggap Sebagai Pengkhianat
Daftar Gaji PNS 2023
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca juga: Fuji Utami Pecahkan Rekor Jual 3 Ribu Produk Lebih di Sesi Shopee Live Perdananya
Baca juga: Akibat Cuaca Panas, Harga Cabai Merah di Pasar Muaro Jambi Melambung Tinggi
Tunjangan PNS
Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.
Berikut daftar tunjangan PNS: