NasDem Ikuti Mekanisme
Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Hasbi Anshory, mengungkapkan bahwa Endang Abdul Naser memang benar maju sebagai calon DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem.
Berdasarkan informasi dari KPU, Sekda Sarolangun itu mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai NasDem sejak Mei 2023.
Terkait proses pencalegan Endang Abdul Naser yang diduga menyalahi aturan, Hasbi tak banyak berkomentar.
Dia hanya mengatakan akan mengikuti proses dan mekanisme yang dilakukan KPU.
"Kita sesuai mekanisme saja, setelah diumumkan DCS, ketika itu menyalahi aturan, tidak memenuhi syarat, silakan masyarakat memberikan tanggapan," ujarnya, Senin (29/8).
Dia pun menyerahkan semuanya kepada KPU dan Bawaslu.
"Apa pun hasilnya nanti akan siap menerima keputusan dari KPU," ujarnya.
Terkait klarifikasi yang akan dilakukan KPU kepada Partai NasDem, Hasbi mengatakan belum mendapatkan surat panggilan dari KPU.
"Belum ada, ketika kita dipanggil kita akan klarifikasi," ucapnya.
Begitu juga dengan Endang, NasDem juga belum melakukan klarifikasi kepada Endang pascamencuatnya kasus itu ke publik.
Terkait berkas persyaratan dari Endang Abdul Naser, Hasbi juga tak berkomentar banyak.
Dia mengaku belum melihat datanya secara detail.
"Saya belum liat datanya. Nantilah saya cek, karena ada tim yang mengurusi itu. Saya belum bisa menjawab secara utuh," tuturnya.
Ketua DPRD Sarolangun: Harus mundur
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari, menyoroti kasus Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang terdaftar DCS DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem.
Menurutnya, aturan dalam pencalegan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.