TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jambi, memperoleh sederet fakta terbaru terkait persoalan Sekretaris Daerah Sarolangun ( Sekda Sarolangun ), Endang Abdul Naser, yang masuk daftar calon sementara (DCS) DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem untuk Pemilu 2024.
Dalam dokumen pencalonan, Endang Abdul Naser tidak menuliskan pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), melainkan sebagai wiraswasta, padahal saat ini sedang menjabat.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan Endang Abdul Naser, Sekda Sarolangun, telah menerima kartu tanda anggota (KTA) dari Partai NasDem sejak Mei 2023.
Sementara berdasarkan klarifikasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan Endang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Sarolangun dan memasuki pensiun baru pada November 2023.
"Status ASN-nya di Sarolangun, KTA yang bersangkutan Mei 2023, pensiun TMT (terhitung mulai tanggal) 1 November, karena beliau lahir 10-10-1963," ungkapnya, Selasa (29/8).
Apakah Endang Abdul Naser mengajukan pengunduran diri sebagai ASN atau pensiun atas permintaan sendiri?
Suparmin mengatakan BKD tidak dapat menjawab hal tersebut.
"Pengajuan mengundurkan diri atau pensiun prosesnya ke pejabat pembina kepegawaian lalu ke BKN wilayah di Palembang, tidak melalui BKD Provinsi Jambi. Jadi, BKD Provinsi Jambi tidak mengetahuinya," jelasnya.
Pada saat pencalonan sendiri, Endang Abdul Naser tidak menuliskan pekerjaannya sebagai ASN, melainkan sebagai wiraswasta di dokumen.
"Model B pencalonan yang bersangkutan tidak mencentang statusnya ASN, wiraswasta yang diisi pekerjaannya," ucapnya.
Begitu juga dengan dokumen syarat calon dari pengadilan negeri, rumah sakit dan lain-lain, Endang menuliskan pekerjaannya sebagai pensiunan ASN.
"Dokumen syarat calon dari PN, RS, dll, pekerjaannya pensiun ASN," ungkapnya.
Itu Langgar Aturan
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno, menyoroti perihal Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang maju sebagai bakal calon legislatif atau bacaleg.
Secara tegas, Margi mengatakan Sekda Sarolangun itu telah melanggar undang-undang.