TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja putri berusia 15 tahu di Langsa, Aceh menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.
Aksi bejat ayah kandung berinisial I (45) itu dilakukan pertama kali terhadap korban pada Juli 2022 lalu.
Saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar tidur rumahnya, lalu pelaku yang merupakan ayah kandung korban masuk ke dalam kamar tersebut dan mengunci pintu.
Pelaku kemudian membuka seluruh pakaian korban dengan paksa dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelah selesai pelaku minta korban tidak memberitahukan kepada ibunya. “jangan bilang sama mamak, nanti dipukol sama mamak”.
Pelaku diketahui sudah merudapakasa korban sebanyak tiga kali, yakni Juli 2022, Agustus 2022, dan terakhir Maret 2023.
Baca juga: Ditangkap di Pasuruan Jatim, Pelaku Rudapaksa Bule Brazil Dibawa ke Bali
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus di Makassar Berhasil Diamankan
Perbuatan pelaku baru laporkan korban, setelah sang ayah bercerai dengan ibu korban. Diketahui, kedua orang tua korban sudah berpisah sejak September 2022.
Selama ini korban diancam jika menceritakan perlakuan bejat sang ayah tersebut.
Namun setelah aksi terakhir pelaku pada Maret 2023 lalu, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya dan perangkat desa, karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku.
Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman Penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” bunyi putusan itu.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memilukan! Gadis Belia di Langsa Jadi ‘Budak Seks’ Ayah Kandungnya Selama 8 Bulan, Korban Diancam.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lokasi Kebakaran di Dusun Jati Mulyo Tanjabbar Tidak Bisa Dijangkau Damkar
Baca juga: 9 Bulan Kabur, Budi DPO Proyek Pembangkit Listrik Sarolangun Ditangkap di Jakarta
Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Tanjabbar, Seorang Warga Dusun Jati Mulyo Meninggal Terbakar