Dirudapaksa

Pelaku Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus di Makassar Berhasil Diamankan

Para pelaku rudapaksa terhadap gadis berkebutuhan khusus di Makassar, berhasil ditangkap.

Editor: Herupitra
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa secara bergilir 

TRIBUNJAMBI.COM- Para pelaku rudapaksa terhadap gadis berkebutuhan khusus di Makassar, berhasil ditangkap.

Setelah melakukan pengejaran, pihak Polresta Makassar berhasil mengamankan dua orang, yakni Amar (28) dan Marcello (20).

Diketahui, Amar merupakan pacar dari korban dan Marcello adalah teman dari Amar.

Ridwan menjelaskan, kedua pelaku merudapaksa korban di dua tempat yakni di kostan dan sebuah hotel .

"Ada dua TKP, di Jl Tanjung Malaka Kecamatan Mamajang, kemudian di Anoa Home Stay Kota Makassar," ujar Ridwan, seperti yang diwartakan TribunMakassar.com.

Baca juga: Wanita Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa 10 Pria di Dua Lokasi

Baca juga: 5 Kali Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMA, Pria 19 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi

Dari video yang beredar, disebutkan ada 10 orang yang melakukan tindakan tersebut.

Namun, dari hasil penyelidikan polisi, hanya dua orang yang melakukan rudapaksa.

"Dia (LA) diperkosa dua kali, di dua TKP. Salah satu pelaku adalah pacarnya yang baru pacaran satu bulan,"

"Viral yang disebut sembilan (pelaku), namun yang terfaktakan dua yang melakukan," ujar Ridwan.

Ridwan mengatakan, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap penyandang disabilitas bisa dihukum hingga 12 tahun penjara.

Dimana tindak Pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15.

"Ancaman empat tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas di Makassar Ditangkap, Ternyata Dilakukan 2 Orang

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pria 50 Tahun Pingsan Tersengat Listrik di Lokasi Kebaran Dua Lapak di Cakung

Baca juga: Saipul Jamil Gandeng Farhat Abbas Jadi Pengacara, Tak Terima Masa Lalunya Diungkit Dewi Perssik

Baca juga: Belum Sempat Bebas, DS Kembali Disodori Surat Penahanan dan Status Tersangka Baru

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved