Dirudapaksa
Pelaku Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus di Makassar Berhasil Diamankan
Para pelaku rudapaksa terhadap gadis berkebutuhan khusus di Makassar, berhasil ditangkap.
TRIBUNJAMBI.COM- Para pelaku rudapaksa terhadap gadis berkebutuhan khusus di Makassar, berhasil ditangkap.
Setelah melakukan pengejaran, pihak Polresta Makassar berhasil mengamankan dua orang, yakni Amar (28) dan Marcello (20).
Diketahui, Amar merupakan pacar dari korban dan Marcello adalah teman dari Amar.
Ridwan menjelaskan, kedua pelaku merudapaksa korban di dua tempat yakni di kostan dan sebuah hotel .
"Ada dua TKP, di Jl Tanjung Malaka Kecamatan Mamajang, kemudian di Anoa Home Stay Kota Makassar," ujar Ridwan, seperti yang diwartakan TribunMakassar.com.
Baca juga: Wanita Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa 10 Pria di Dua Lokasi
Baca juga: 5 Kali Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMA, Pria 19 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi
Dari video yang beredar, disebutkan ada 10 orang yang melakukan tindakan tersebut.
Namun, dari hasil penyelidikan polisi, hanya dua orang yang melakukan rudapaksa.
"Dia (LA) diperkosa dua kali, di dua TKP. Salah satu pelaku adalah pacarnya yang baru pacaran satu bulan,"
"Viral yang disebut sembilan (pelaku), namun yang terfaktakan dua yang melakukan," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap penyandang disabilitas bisa dihukum hingga 12 tahun penjara.
Dimana tindak Pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15.
"Ancaman empat tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas di Makassar Ditangkap, Ternyata Dilakukan 2 Orang
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pria 50 Tahun Pingsan Tersengat Listrik di Lokasi Kebaran Dua Lapak di Cakung
Baca juga: Saipul Jamil Gandeng Farhat Abbas Jadi Pengacara, Tak Terima Masa Lalunya Diungkit Dewi Perssik
Baca juga: Belum Sempat Bebas, DS Kembali Disodori Surat Penahanan dan Status Tersangka Baru
Cerita Aiptu Nana Bangun LPQ Bahrul Ulum, Gratis untuk Anak hingga Lansia |
![]() |
---|
Duka yang Tersisa dari Pembakaran Gedung DPRD Makassar, 4 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Ketika Si Hitam Kembali ke Rumah, Kisah Haru Pelepasliaran Beruang Madu di Hutan Harapan Jambi |
![]() |
---|
Gedung DPRD Jambi Dirusak Saat Demo, Warga Datang Lihat Kondisi Pasca Kerusuhan |
![]() |
---|
Laka Maut di Perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi: Bocah Kelas 2 MI Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.