PK Moeldoko Ditolak

AHY Berterima Kasih ke Mahfud MD Usai MA Tolak PK Partai Demokrat Oleh KSP Moeldoko

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terimakasih ke Menkopolhukam Mahfud MD usai Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko.

Sementara panitera pengganti adalah Adi Irawan.

Juru Bicara MA, Suharto mengungkapkan bahwa pihaknya menganggap sengketa kepengurusan Partai Demokrat adalah urusan internal dari partai berlambang mercy tersebut.

Suharto menjelaskan, bahwa ranah MA hanya mengadili objek yang menjadi sengketa yaitu Surat Menkumham Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal jawaban atas permohonan kepada Moeldoko dan Jhonny Alen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.

"Akan tetap pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulum lewat Mahkamah Partai Demokrat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Suharto pun menambahkan, bahwa pernyataannya tersebut telah sesuai pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dirinya menambahkan, kubu Moeldoko belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat hingga gugatan PK itu didaftarkan.

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujarnya.

Dengan putusan ini, Soeharto mengatakan bahwa Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum lanjutan setelah PK ditolak MA.

Hal ini, sambungnya, sesuai dengan UU Kekuasan Kehakiman yang mengatur.

"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," jelasnya.

Namun, Suharto mengatakan Moeldoko masih memiliki ruang untuk mengajukan PK kembali tetapi sempit kansnya untuk dikabulkan.

Dirinya mengungkapkan ada syarat khusus ketika PK diajukan berulang, yaitu ada dua putusan saling bertentangan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.

"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Syahnaz Minta Doa usai Hubungannya Makin Romantis dengan Jeje Govinda: Mohon Doain Ya

Baca juga: 8 Perusahaan yang Terlibat dan Bermasalah dalam Pengerjaan Jalan Padang Lamo Tebo

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 44, Macam-macam Alat Kontrasepsi Pada Laki-laki

Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Ketum Demokrat AHY Sebut Kado Terindah Ulang Tahunnya

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

 

Berita Terkini