PK Moeldoko Ditolak

MA: Bukti Baru yang Diajukan Tak Bersifat Menentukan

Editor: Herupitra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/Pengajuan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait jabatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Upaya KSP Moeldoko untuk merebut kepengurusan partai dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kandas sudah.

Pengajuan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait jabatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).

Adapun dalam pendapat hukum putusan para hakim MA, bahwa hingga perkara didaftarkan ke MA, penggugat belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat.

Menanggapi hal itu, juru bicara MA, Suharto mengatakan pada hakekatnya sengketa yang dimohonkan tersebut merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.

"Pada hakekatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," kata Suharto dalam jumpa pers, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: BREAKINGNEWS: Upaya Moeldoko Merebut Kepengurusan Partai Demokrat Kandas, MA Tolak PK Moeldoko

Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MA, Hinca: Tidak ada Moeldoko Tidak Ada KLB, Selesai

Sebab perihal sengketa partai politik, telah diatur dalam UU Partai Politik. Di mana dijelaskan bahwa mekanisme yang harus ditempuh lebih dulu yaitu melalui Mahkamah Partai.

"Itu mekanisme yang diatur di UU Partai Politik yang mengharuskan menempuh lebih dulu di Mahkamah Partai," tutur Suharto.

Sedangkan soal novum atau bukti baru yang diajukan oleh pemohon PK, novum tersebut tak bersifat menentukan. Sehingga tak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi sebelumnya.

Berkenaan dari pendapat hukum tersebut, para hakim MA menuangkan amar putusan PK yakni menolak permohonan PK dari para pemohon.

"Pendapat tersebut berakhir dengan amar, menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali," kata dia.

Sebelumnya MA sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak PK Moeldoko, MA: Penggugat Harus Lebih Dulu Tempuh Mekanisme Mahkamah Partai

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jabatan Bupati Merangin Segera Berakhir, DPRD Jambi Pinto: Pj Bupati Harus Memahami Karakteristik

Baca juga: Penanganan Stunting Ditekankan Saat Peringati Harganas ke 30 Tingkat Provinsi Jambi

Baca juga: Siswi SMK 4 Jambi Hanya Butuh 8 Hari Untuk Membuat Baju Presiden Jokowi

Berita Terkini