PK Moeldoko Ditolak

Respon Mahfud MD Soal PK Partai Demokrat Oleh Moeldoko Ditolak MA: Biasa Saja

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Moeldoko terkait Partai Demokrat.

TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Moeldoko terkait Partai Demokrat.

Awalnya dia menyebutkan bahwa banyak wartawan bertanya soal sikapnya terkait vonis MA yang terbaru.

Dimana vonis terbaru tersebut yakni terkait vonis MA yang menolak upaya hukum PK Partai Demokrat hasil KLB Medan.

Mahfud mengatakan bahwa dirinya biasa saja dalam menyikapi hasil tersebut.

"Maka saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi," ujar Mahfud MD dilansir Tribunjambi.com dari akun IG @mahfudmd, Kamis (10/9/2023).

Mahfud MD juga mengatakan bahwa dia sudah pernah mengatakan hal itu melalui podcast.

"Dulu sudah saya sampaikan melalui podcast Intrique yg digawangi Prof. Rhenald Kasali bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak."

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi, Begini Penjelasannya

Baca juga: Keunggulan dari Erick Thohir Jika Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Baca juga: Menakar Sosok Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Pengamat: Signifikan

"Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan," kata Mahfud MD.

Dalam postingannya itu, Mahfud MD juga merunutkan polemik yang terjadi di kubu Partai Demokrat tersebut.

"Mula-mula kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY.
Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di Tingkat kasasi di MA."

"Oleh sebab itu, secara logis sulit utk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh," ujarnya.

"Benar jua, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar. Harapan saya begini: Pertama, kepada Partai Demokrat (PD) pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan," kata Mahfud MD.

Kedua, kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis.

Dia menyebutkan itu bukan karena Menkopolhukam membela PD di bawah AHY, melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Pilbup Tebo 2024 Menarik: Semua Tokoh yang Muncul Miliki Basis Massa Kuat

"Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat," tandasnya.

PK Moeldoko Ditolak

Upaya pengajuan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait jabatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Hinca Pandjaitan dikonfirmasi mengakui telah mendapat informasi tersebut.

"Saya mau jelaskan hari ini setelah 25 hari PK itu masuk di MA telah diputuskan oleh MA bahwa permohonan PK Moeldoko itu telah ditolak," kata Hinca mengutip Tribunnews.com, Kamis (10/8/2023).

Hinca menuturkan keputusan MA itu menandakan bahwa perjuangan Moeldoko untuk mengkudeta Demokrat telah selesai.

Sebaliknya, Partai Demokrat dipastikan tetap berada dikomando AHY.

"Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB. Selesai," katanya.

Baca juga: Upaya Moeldoko Merebut Kepengurusan Partai Demokrat Kandas, MA Tolak PK Moeldoko

Baca juga: Ini Alasan Partai Demokrat Desak Anies Baswedan Segera Umumkan Cawapres, Singgung Soal Perjanjian

Diketahui dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Permohonan PK Moeldoko telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko yakni sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Baca juga: Putusan MA Tolak PK Moeldoko Bertempat dengan HUT AHY ke 45

Kemudian pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.

Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Novum ketiga yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Sebelumnya MA sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Mahkamah Agung (MA) juga menolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).

Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.

Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Silaturahmi Bersama Panitia, Kapolda Jambi Dukung Sumatera Cup Prix National Championship 2023

Baca juga: Seleksi Terbuka Pemkab Batanghari, Jabatan Kepala Dinas PUTR dan Dinas Kesehatan Masih Sepi Peminat

Baca juga: Edi Purwanto Dorong Pemprov Segera Realisasi Program Pembangunan Jambi

Baca juga: Harga Karet Anjlok, Edi Purwanto Minta Pemda Koordinasi ke Pusat

Berita Terkini