Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Melihat Peluang Ferdy Sambo Mendapatkan Remisi dan Grasi, Mahfud MD Beri Penjelasan Ini

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs.

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhumkam) Mahfud MD memastikan jika Ferdy Sambo tidak akan mendapat remisi.

Pernyataan ini dikatakan Mahfud MD sebagai tanggapan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo dipastikan tidak akan mendapatkan remisi seusai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud MD saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/08/2023).

Dijelaskan Mahfud MD, hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.

Sedangkan remisi bergantung pada presentase lamanya vonis hukuman penjara.

Baca juga: Kekecewaan Kekasih, Kakak, Orangtua Brigadir Yosua atas Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada di remisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya.

Mahfud MD juga berpesan agar jangan ada lagi permainan untuk mengubah hukuman seumur hidup menjadi angka.

"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.

Mahfud menjelaskan hukuman seumur hidup atau hukuman mati hanya bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.

"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," tandasnya.

Hanya saja, untuk mengajukan grasi tersebut juga harus mengakui kesalahannya.

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah. Hukumannya sudah bener tapi saya minta grasi'. Grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi, Bisa Mengajukan Grasi asalkan Mengakui Kejahatannya", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, PM Selandia Baru Desak Bebaskan Pilot Susi Air yang Disandera KKB

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Pidana Seumur Hidup Tak Jadi Hukuman Mati, Apa Bedanya?

Baca juga: Kekecewaan Kekasih, Kakak, Orangtua Brigadir Yosua atas Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs

Berita Terkini