TRIBUNJAMBI.COM - Kubu mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo tidak terima terkait pemangkasan hukuman yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky, bahwa pemotongan hukuman itu merupakan putusan yang keliru.
Sebab menurutnya bahwa Bripka Rcky tidak terbukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengurangi putusan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.
Putusan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu dalam putusan sidang kasasi yang diajukan terdakwa, Selasa (8/8/2023) kemarin.
Dalam sidang tersebut Hakim juga memberikan diskon hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya.
Usai di vonis di PN Jakarta Selatan, Ricky Rizal kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di Mahkamah Agung menjadi delapan tahun.
Menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal justru tidak terima.
Baca juga: Tak Terima Kalah di Tingkat Banding, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT
Baca juga: Sebut Kinerja Jokowi Selalu Mengedepankan Rakyat, Prabowo: Rocky Gerung Keliru dan Terlalu Gegabah
Baca juga: BREAKING NEWS Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saya secara substantif, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal," ujar Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Sehingga Usman Umar menyebutkan bahwa putusan Hakim Mahkamah Agung tersebut tidak tepat dan keliru.
"Karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," sambungnya.
Walau hukuman sudah diturunkan menjadi delapan tahun penjara, ia menilai putusan itu tetap menganggap Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sementara kami tim penasihat hukum menilai, selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.
Lebih lanjut, Erman mengatakan akan berdiskusi dengan Ricky terkait putusan kasasi itu.
Namun, ia mempertimbankan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).