Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati.
Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawati (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.
Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.
Vonis terdakwa Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, dan Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: 2 Hal yang Harus Dipertimbangkan Presiden Jokowi Jika Hendak Laporkan Rocky Gerung
Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Tak terima dengan vonis ini, Sambo cs mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo dkk pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Pidana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Perubahan masa hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sidang kasasi kasus tersebut.
Sidang tersebut berlangsung di MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo dan kawan-kawan.