Kebijakan kedua memberikan kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.
Sementara itu, kebijakan ketiga adalah mengurangi rekrutmen pada formasi yang nantinya akan terdampak oleh transformasi digital di masa mendatang.
Baca juga: Malu Fotonya Viral di Media Sosial, Istri Laporkan Suaminya ke Polisi
Baca juga: Warga Ramai-ramai ke Rumah Sakit Apung, Kapal Laksamana Malahayati Bersandar di Kuala Tungkal
Azwar Anas menambahkan bahwa rekrutmen ASN tahun ini juga bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.
Diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak akan lagi diperbolehkan ada tenaga non-ASN mulai tanggal 28 November 2023.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," terang dia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Anas menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dari para pelamar dalam rekrutmen tahun ini merupakan tenaga honorer.
Sementara itu, 20 persen sisanya akan terbuka bagi pelamar umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Senin 7 Agustus 2023: Drakor Oasis dan Gasskeun
Baca juga: Raffi Ahmad Takut Jeje Govinda Tinggalkan Syahnaz: Gua Takut Lu Gak Bisa Maafin Adik Gua
Baca juga: Samsiah Bahagia Mobil yang Sempat Dikuasi Mantan Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Dikembalikan