TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 10 orang penyalahguna narkoba di sejumlah wilayah di kota Jambi, dengan jumlah barang bukti mencapai 1,6 kilogram sabu.
Pengungkap kasus tersebut dilakukan selama seminggu pada Agustus 2023.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konfrensi pers mengatakan, pihaknya masih mengembangkan status aktor sumber narkoba ini.
Menurut informasi dari tersangka yang diamankan, narkoba ini berasal dari provinsi tetangga.
"Keterangan dari pelaku yang kita amankan, untuk barang bukan dari Jambi tapi dari Provinsi sebelah," kata Eko, Senin (7/8/2023).
Pasal yang dikenakan, yakni pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Acaman Hukuman dengan pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun dan pidana denda ditambah 1/3 dengan tersangka 8 Orang.
Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) acaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup dengan tersangka 2 orang.
Diberitakan sebelumnya, dari 10 orang yang berhasil ditangkap oleh polisi.
Salah satu tersangka nekat menyembunyikan barang bukti disalah satu plafon SD di kota Jambi.
"Untuk TKP terakhir pada tanggal 5 Agustus, anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku yang menyimpan narkoba di salah satu SD," kata Eko, Senin (7/8/2023).
Eko mengungkapkan, pelaku yang berstatus sebagai pengedar itu menyimpan barang bukti sebanyak 670 gram di SD tersebut, bukan penjaga sekolah. Pelaku tinggal di dekat salah satu SD dan menyimpan barang bukti tersebut.
"Jadi dia tidak menyimpan barang tersebut dirumah tapi di plafon yang ada di SD, barangnya setengah kilogram lebih 670 gram," ujarnya.
Sementara itu, eko menjelaskan selain di salah satu sekolah tersebut kepolisian juga mengamankan di Mayang Mangurai 1 tersangka dengan barang bukti 3 gram, di Eka Jaya dengan 2 orang tersangka barang bukti 7 gram, di Telanaipura dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 11.11 gram, di Sipin dengan tersangka 1 orang barang bukti 2 gram.
TKP ke 5 dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat memperoleh hasil cukup banyak, barang bukti sebanyak 945 gram hampir 1 kilogram.
"TKP keenam di Jelutung, dengan 4 orang tersangka. Salah satu pelaku itu menyembunyikan barang Bukti di plafon SD," jelasnya.