Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mahasiswa UI Cemas Usai Bunuh Juniornya: Takut Didatangi Korban di Mimpi hingga Berniat Akhiri Hidup,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harapan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi di Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 29, Aktivitas Manusia sebagai Makhluk Sosial
Baca juga: Ada 13 Laporan Pengaduan dan 1 Gugatan Perdata yang Mengancam Rocky Gerung