Usai Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Takut Didatangi Lewat Mimpi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mahasiswa UI Cemas Usai Bunuh Juniornya: Takut Didatangi Korban di Mimpi hingga Berniat Akhiri Hidup, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harapan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi di Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 29, Aktivitas Manusia sebagai Makhluk Sosial

Baca juga: Ada 13 Laporan Pengaduan dan 1 Gugatan Perdata yang Mengancam Rocky Gerung

Berita Terkini