Rocky Gerung Dilaporkan

Ada 13 Laporan Pengaduan dan 1 Gugatan Perdata yang Mengancam Rocky Gerung

Laporan dan pengaduan terhadap Rocky Gerung ternyata tak hanya satu kasus saja. Selain pengaduan pidana, Rocky Gerung juga digugat secara perdata.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Rocky Gerung menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan atau keonanaran yang disebabkan ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Laporan dan pengaduan terhadap Rocky Gerung ternyata tak hanya satu kasus saja.

Selain pengaduan pidana, Rocky Gerung juga digugat secara perdata.

Gugatan perdata ini bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023.

Total ada 13 laporan pengaduan pidana yang penanganannya diambil alih Bareskrim Polri dari semua Polda.

Ini seperti dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023).

Dia mengatakan ada 3 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung, baik di tingkat Bareskrim dan polda jajaran. Dan semua LP serta pengaduan itu akan diambil alih Bareskrim Polri.

“Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut, di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Meski Terjerat 2 Kasus Hukum dan Sudah Bebas Bersyarat

Baca juga: Penjelasan Ending Zom 100: Bucket List Of The Dead, Tujuan Hidup Baru Akira

Djuhandhani merincikan 13 laporan dan pengaduan terhadap Rocky Gerung tersebut yakni:

- Satu laporan di Bareskrim Polri,

- Tiga laporan di Polda Metro Jaya,

- Tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut),

- Tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim),

- Tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

- Satu pengaduan terhadap Rocky Gerung yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,

- Satu pengaduan lain di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved