Irjen Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Meski Terjerat 2 Kasus Hukum dan Sudah Bebas Bersyarat

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte terjerat 2 kasus hukum.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas/Heru Sri Kumoro
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte terjerat 2 kasus hukum.

Yakni pertama menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pada kasus ini, Irjen Napoleon dinyatakan terbukti menerima uang senilai 200.000 dollar Singapura atau Rp2,1 miliar dan 370.000 dollar Amerika Serikat atau Rp5,1 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 2021 lalu.

Napoleon pun sempat mengajukan kasasi, namun hal itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Saat sedang menjalani penahanan kasus suap ini, Irjen Napoleon Bonaparte tepatnya pada 26 Agustus 2021, Irjen Napoleon Bonaparte justru kembali terlibat kasus hukum.

Ia juga terjerat kasus penganiayaan terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Heboh 2 Karung Berisi Potongan Tubuh Manusia di Jombang, Ditemukan Warga di Sungai Japanan

Baca juga: Michelle Ashley Ternyata Cuma Tamat SD, Pernah Ngaku Homeschooling Demi Jaga Martabat Pinkan Mambo

Muhammad Kece dipukul dan tubuh serta wajahnya dilumuri dengan tinja atau kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim Polri oleh Napoleon.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 5 bulan dan 15 hari penjara kepada Irjen Napoleon Bonaparte, pada Kamis (15/9/2022) lalu.

Atas vonis tersebut, ia juga sempat mengajukan kasasi, tapi berujung penolakan oleh MA.

Bebas Bersyarat Sejak April 2023

Atas dua kasus hukum yang menjeratnya, Irjen Napoleon Bonaparte sudah resmi bebas.

Ini seperti disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Menurut penjelasannya, Napoleon menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023 lalu.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika, Jumat (5/8/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved