TRIBUNJAMBI.COM - Laporan dan pengaduan terhadap Rocky Gerung ternyata tak hanya satu kasus saja.
Selain pengaduan pidana, Rocky Gerung juga digugat secara perdata.
Gugatan perdata ini bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023.
Total ada 13 laporan pengaduan pidana yang penanganannya diambil alih Bareskrim Polri dari semua Polda.
Ini seperti dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023).
Dia mengatakan ada 3 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung, baik di tingkat Bareskrim dan polda jajaran. Dan semua LP serta pengaduan itu akan diambil alih Bareskrim Polri.
“Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut, di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Meski Terjerat 2 Kasus Hukum dan Sudah Bebas Bersyarat
Baca juga: Penjelasan Ending Zom 100: Bucket List Of The Dead, Tujuan Hidup Baru Akira
Djuhandhani merincikan 13 laporan dan pengaduan terhadap Rocky Gerung tersebut yakni:
- Satu laporan di Bareskrim Polri,
- Tiga laporan di Polda Metro Jaya,
- Tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut),
- Tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim),
- Tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
- Satu pengaduan terhadap Rocky Gerung yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
- Satu pengaduan lain di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).