Terkait laporan dan pengaduan ini semua, Bareskrim pun akan melakukan penyelidikan.
“Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” ujar jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Michelle Ashley Ternyata Cuma Tamat SD, Pernah Ngaku Homeschooling Demi Jaga Martabat Pinkan Mambo
Baca juga: Thariq Halilintar Akui Tidak Pernah Berhubungan Baik dengan Mantannya
Gugatan Perdata terhadap Rocky Gerung
Terkait gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Rocky Gerung bakal menjalani sidang pertama dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Jika terlapor dalam hal ini Rocky Gerung kembali melakukan kesalahan, maka akan langsung bisa dilaporkan dan dipenjara.
Sidang ini berbeda dengan sidang tindak pidana yang diproses dari kepolisian hingga ke pengadian. Rocky Gerung hanya sebagai terlapor yang telah melanggar hukum.
Adapun Gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Rocky Gerung terdaftar dengan Nomor Perkara 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini terkait pernyataan Rocky Gerung yang menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kasar dan tidak beradab saat memberikan pidato politik di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh, Sabtu (29/7/2023).
"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," ujar Advokat David Tobing dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diakses KompasTV pada Jumat (4/8/2023), sidang pertama dengan terdakwa Rocky Gerung akan digelar di Ruang Sidang 05, pada Pukul 10.00 WIB.
Dalam petitum gugatan David Tobing yang dilayangkan ke PN Jaksel, meminta majelis hakim untuk:
- Menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.
- Menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar. Kemudian universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup.
David menyatakan permintaan dalam gugatan tersebut sangat relevan dan patut dikabulkan majelis hakim mengingat perkataan tergugat telah menghina Kepala Negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia di berbagai tempat.
"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," ujar David Tobing.