TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Delapan bandar sabu-sabu yang ditangkap Sat resnarkoba Polres Sarolangun, terancam 20 tahun penjara.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam mengatakan, bahwa para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun denda minimal Rp 1Miliar dan maksimal Rp13,5 Miliar.
"Barang bukti sabu-sabu dari 8 tersangka ini luar biasa, ratusan gram yang bernilai ratusan juta rupiah," kata AKBP Imam, Rabu (26/7/2023).
Delapan bandar yang ditangkap yaitu, Kasmayadi, Mulyadi, Syafi'i, Oka, Aries, Robbi, Rusli, dan Ivan
Mereka ditangkap dengan 3 LP berbeda yakni LP/A-45/V/2023 / SPKT.SATRESNARKOBA/SAROLANGUN/ POLDAJAMBI, tanggal 19 Mei 2023, LP/ A-59/ VII/ 2023/ SPKT.SATRESNARKOBA/ SAROLANGUN/ POLDA JAMBI, tanggal 05 Juli 2023, dan LP/A-63 /VII/2023/RES SAROLANGUN/ SPKT.SATRESNARKOBA tanggal 21 Juli 2023.
Baca juga: Bandar Narkoba di Sarolangun Simpan Sabu di Piala Lomba Keagamaan Anaknya
Baca juga: Polres Sarolangun Tangkap 8 Bandar Narkoba, Nilai Transaksi Mencapai Ratusan Juta
Baca juga: Polisi dan Emak-emak di Payo Sigadung Kota Jambi Sepakat Zero Narkoba