"OTT atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," katanya.
"Kami masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," imbuh Nurul.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin PK yang Diajukan Nurkholis Mantan Ketua KPU Tanjab Timur Bsa Diterima
Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Sebut Mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis Tidak Bersalah
Baca juga: KPU Tanjab Timur Tetapkan 912 DPT Pemilih Disabilitas, Juni Yanto: Mereka Tetap Punya Hak Pilih
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 41 Kurikulum Merdeka
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com