TRIBUNJAMBI.COM - Nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak kembali jadi perbincangan. Johanis Tanak kini merupakan Wakil Ketua KPK.
Ia kembali jadi perbicangan lantaran akan menjalani sidang etik pada Senin (24/7/2023).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu bakal diperiksa oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait laporan terhadap Johanis Tanak.
Tanak dilaporkan atas chat di WhatsApp (WA) antara dirinya dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyote Sihite.
Berikut profil Johanis Tanak yang Tribun himpun dari berbagai sumber.
Johanis Tanak menjabat sebagai Kepala Kejati Jambi menggantikan Yudhi Sutoto.
Ia tiba di Jambi untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu 12 Agustus 2020. Saat itu kedatangannya disambut oleh Gubernur Jambi (saat itu), Fachrori Umar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, unsur Forkopimda, di Bandar Udara Sultan Thaha.
Johanis Tanak tidak lama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Pada Juli 2021, posisinya sebagai Kajati Jambi digantikan oleh Sapta Subrata.
Saat itu Johanis Tanak ditugaskan di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Praperadilan Gagal Bayar Bank Jambi, Riso: Termohon Tidak Menjalankan Putusan MK No 130 PUU XIII
Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Sosial Budaya dan Pemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Arsip pemberitaan Tribun Jambi pada 12 Maret 2021, dalam program Skak Mat Bang El yang diadakan di Tribun Jambi, dengan topik Tips Penyaluran Dana Bansos yang Aman dan Tidak Melanggar Hukum, Johanis memberikana pernyataan tegas.
Ia mengingatkan ancaman hukuman mati bagi pelaku penyelewengan dana bansos di masa pandemi Covid-19
Baca juga: Profil Johanis Tanak, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang Diajukan Jokowi Gantikan Lili di KPK
“Negara telah menetapkan hukuman mati bagi pelaku penyelewengan dana bansos karena negara ditetapkan dalam keadaan darurat selama pandemi covid-19,” ujarnya ketika itu.
Baca juga: Mantan Direktur BUMDes di Batanghari Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi
Kata dia, masalah yang sering ditemui saat penyaluran dana bansos adalah data penerima bantuan yang tidak update, mulai dari data kependudukan, data pajak, dan lain sebagainya.
Dalam perbincangan tersebut Johanis Tanak juga menyampaikan pendapatnya bahwa untuk kasus korupsi, koruptor diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsi disertai denda.
Ia mengamini bahwa perbuatan pidana bisa diganti dengan pembayaran. "Khusus perkara korupsi. Karena perkara korupsi itu filosofis jangan sampai ada uang negara ada yang keluar untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain," ujarnya.
Untuk diketahui saat mengikuti seleksi caln pimpinan KPK, Johanis Tanak kembali menyuarakan pandangannya itu.
Ia mengusulkan restoratvie justice untuk koruptor. Artinya, koruptor diberi kesempatan untuk mengambalikan uang yang dikorupsi ditambah dengan denda.
Nama Johanis Tanak oleh Kejaksaan Agung pernah diusulkan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023.
Namun saat itu ia tidak memperoleh suara di DPR saat voting nama calon pimpinan KPK.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN tahun 2018, nilai kekayaan Johanis Tanak sebesar Rp 8.340.407.121.