Berita Jambi

Praperadilan Gagal Bayar Bank Jambi, Riso: Termohon Tidak Menjalankan Putusan MK No 130 PUU XIII

Sidang praperadilan Gagal Bayar pada bank Jambi kembali digelar di pengadilan negeri Jambi Selasa (18/7/23). Praperadilan yang dilayangkan oleh DS itu

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Praperadilan Gagal Bayar Bank Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang praperadilan gagal bayar pada Bank Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi Selasa (18/7/23).

Praperadilan yang dilayangkan oleh DS itu beragendakan kesimpulan baik dari termohon dan pemohon.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Rio Destrado itu kedua belah pihak sepakat tidak membacakan kesimpulan, melainkan hanya memberikan Berkas kesimpulan ke hakim tunggal.

Usai persidangan, Penasehat Hukum Riso Hutagalung menyebutkan hasil kesimpulannya termohon terbukti tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi No 130 PUU XIII 2015 tanggal 11 Januari 2017.

"Termohon tidak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah mendalilkan hanya memberitahu secara lisan hal ini berarti termohon menjadi cacat hukum," katanya.

Kata Riso, Selain itu termohon tidak mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Dalam hal ini, termohon tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap klien kami," tambahnya.

Selain itu, termohon juga telah terbukti dalam penghitungan keuangan negara tidak dilakukan oleh BPK RI.

"Termohon terbukti dalam perhitungan kerugian keuangan negara tidak dilakukan oleh BPK RI," tegasnya.

Sidang praperadilan itu akan kembali digelar pada Jumat 21 Juli mendatang dengan agenda putusan hakim.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan di Semarang, Kereta Api Tabrak Truk Kontainer Mogok

Baca juga: Berita Transfer: AS Roma Kontak PSG dan Agen Renato Sanches

Baca juga: Semarakkan 1 Muharram 1445 H, Remaja Masjid Baitul Muslim Simpang III Sipin Gelar Pawai Obor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved