Johanis Tanak Akan Diperiksa Dewas KPK Senin Besok, Berikut Profilnya

Penulis: Deddy Rachmawan
Editor: Deddy Rachmawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johanis Tanak saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ketika vaksinasi Covid-19 Kamis, (28/1/2021)

Dalam perbincangan tersebut Johanis Tanak juga menyampaikan pendapatnya bahwa untuk kasus korupsi, koruptor diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsi disertai denda.

Ia mengamini bahwa perbuatan pidana bisa diganti dengan pembayaran. "Khusus perkara korupsi. Karena perkara korupsi itu filosofis jangan sampai ada uang negara ada yang keluar untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain," ujarnya.

Untuk diketahui saat mengikuti seleksi caln pimpinan KPK, Johanis Tanak kembali menyuarakan pandangannya itu.

 

Ia mengusulkan restoratvie justice untuk koruptor. Artinya, koruptor diberi kesempatan untuk mengambalikan uang yang dikorupsi ditambah dengan denda.

Nama Johanis Tanak oleh Kejaksaan Agung pernah diusulkan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023.

 

Namun saat itu ia tidak memperoleh suara di DPR saat voting nama calon pimpinan KPK.

 

Mengutip Kompas.com, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN tahun 2018, nilai kekayaan Johanis Tanak sebesar Rp 8.340.407.121.

Berita Terkini