Berita Sarolangun

Dihukum 3 Tahun Penjara, ASN Pemkab Sarolangun Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan

Penulis: Solehan
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intelijen Kejari Sarolangun Jenda, Minggu (23/7/2023).

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sarolangun, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun atas kasus penipuan pembelian eksavator.

Hal ini diungkap Kasi Intelijen Kejari Sarolangun Jenda, Minggu (23/7/2023).

Jenda mengatakan, bahwa pihaknya telah dua kali memanggil ASN berinsial H tersebut, namun tidak ada tanggapan.

"Kami sudah dua kali panggil, namun tidak diindahkan," kata Jenda.

Jenda menjalankan, H awalnya merupakan terdakwa kasus penipuan pembelian eksavator, kemudian dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN).

"Kemudian yang bersangkutan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), namun PT menguatkan putusan PN dan yang bersangkutan mengajukan kasasi," jelasnya.

Meskipun demikian, Jenda mengaku Kejari Sarolangun akan tetap melakukan pemanggilan ketiga terhadap H dalam waktu dekat.

Perlu diketahui, dalam proses persidangan hingga pengajuan banding dan kasasi, H mendapatkan penangguhan penahanan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Apa Itu Virus Gastroenteritis, yang Bikin Duel Barcelona vs Juventus Batal?

Baca juga: Saling Bongkar Masa Lalu, Netizen Malah Minta Saipul Jamil dan Dewi Perssik Balikan

Baca juga: Emak-emak Bubarkan Markas Narkoba di Eks Lokalisasi Payo Sigadung Jambi, Barang Warga Sering Hilang

Berita Terkini