DPRD Provinsi Jambi

DPRD Provinsi Jambi Usulkan Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Nelayan

Penulis: Sopianto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin.

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Nelayan.

Alasan pembetukan Ranperda Ini disampaikan langsung oleh Akmaludin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna penyampaian enam Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi.

Akmaludin menyampaikan urgensi pembentukan Ranperda didasarkan atas 3 pertimbangan.

Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab atas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Hal ini disebabkan, petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar dalam pembangunan pertanian di Indonesia termasuk Provinsi Jambi.

Namun demikian, dalam realitanya, para petani masih menghadapi beberapa permasalahan yang mengakibatkan kurang sejahteranya petani di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi, tingginya harga kebutuhan pokok pertanian dan sarana pendukung pertanian seperti, bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat mesin pertanian, dan lain-lain yang dibutuhkan para petani.

Selanjutnya, rendahnya harga jual produk dan hasil pertanian. Transportasi dan distribusi hasil panen pertanian, rendahnya kualitas SDM para petani, yang diakibatkan karena kurangnya pendidikan, pelatihan, dan pembinaan bagi para petani.

Kemudian kurangnya sarana tekhnologi yang dapat mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan hasil produk-produk pertanian yang digunakan para petani, kurangnya dan terbatasnya modal.

Serta kurangnya perhatian baik pemerintah, instansi, maupun swasta dalam meningkatkan pertanian dan kesejahteraan para petani.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah untuk memberikan perlindungan terhadap Nelayan. 

Hal ini disebabkan, pengelolaan perikanan sangat bergantung pada sumber daya ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh nelayan dan pembudi daya ikan.

"Namun demikian, dalam realitanya permasalahan yang dihadapi nelayan di Indonesia termasuk Provinsi Jambi cukup banyak, antar lain ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut," ungkapnya baru-baru ini. 

Masalah krusial juga dihadapi pembudi daya ikan, terutama pada jaminan bebas penyakit, bebas cemaran, ketersediaan induk, bibit/benih, dan pakan yang terjangkau.

Ketiga, sejalan dengan amanat amanat UU Nomor 19 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 di atas, kehadiran Ranperda ini merupakan strategi untuk memberikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan yang lebih komprehensif, sistemik, dan holistik, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan nelayan.

Digabungkannya materi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan yang merupakan amanat dari dua undang-undang, sejalan dengan kebijakan Pemerintah saat ini yaitu penyusunan regulasi yang lebih sederhana, atau lebih dikenal dengan metode omnibus law.

Halaman
12

Berita Terkini