DPRD Provinsi Jambi

DPRD Provinsi Jambi Usulkan Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Nelayan

Penulis: Sopianto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin.

Berdasarkan ketiga pertimbangan diatas, DPRD Provinsi Jambi mengambil inisiatif mengajukan Ranperda ini untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah. 

Ranperda ini terdiri 11 Bab dan 88 Pasal, tujuan yang diharapkan dari kehadiran Ranperda ini adalah.
1.Meningkatkan kemandirian dan kedaulatan Petani dan nelayan dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik.
2.Melindungi petani dan nelayan dari kegagalan panen dan risiko harga.
3.Menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
4.Memberikan kepastian usaha tani dan nelayan.
5.Menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani dan nelayan.
6.Meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dan nelayan serta kelembagaan petani dan nelayan dalam menjalankan usaha tani dan nelayan yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan.
7.Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani dan nelayan.

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Jambi Sebut Potensi PAD Belum Tergali dan Terkelola Maksimal, Ini Penjelasannya

Baca juga: Pelatihan Kewirausahaan, DPRD Jambi Fadli Sudria: Para Pemuda Mampu Menciptakan Lapangan Pekerja

Baca juga: Puluhan Warga Muaro Jambi yang Diamankan Polisi saat Blokir Jalan PT FPIL Sudah Pulang



Berita Terkini