Pelariannya kandas setelah polisi berhasil mengamankan pelaku. Di hadapan polisi, am mengakui semua perbuatannya Dan Dia melakukan itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh dari anaknya tersebut.
Baca juga: Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung asal Kumpeh Jambi Divonis 19 Tahun Penjara
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Yunita Sari, Tersangka Kasus Asusila pada 17 Anak di Jambi
Baca juga: 5 Kali Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMA, Pria 19 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi