Berita Sarolangun

Kemenag Sarolangun Tegaskan Wakaf Tanah Wajib Buat Perjanjian Tertulis

Penulis: Solehan
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenag Sarolangun M Syatar.

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Wakaf tanah dan bangunan seringkali menjadi persoalan, ketika pemberi wakaf meninggal dunia sedangkan pihak keluarga tidak mengetahui proses tersebut.

Hal ini diungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun M Syatar, Minggu (16/7/2023).

Syatar menjelaskan, untuk mengindari persoalan wakaf dikemudian hari, diperlukan perjanjian secara tertulis.

"Karena lahan yang diwakafkan biasanya nilainya terus naik, sehingga terkadang menjadi persoalan," katanya.

Dengan adanya perjanjian tertulis tegas Syatar, dipastikan tidak akan ada persoalan atau masalah dengan para ahli waris pemberi wakaf.

"Kami juga sudah menunjuk beberapa petugas administrasi dibeberapa desa, untuk mengurus hal ini," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Monitoring Paham Radikal di Sarolangun, Syatar: Belum Ditemukan

Baca juga: Agar Rumah Ibadah Punya Kepastian Hukum, BPN Tebo: Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf Prioritas

Baca juga: Rencana Sertifikasi Tanah Wakaf, Pemkab Batanghari Prioritaskan Masjid, TPU dan Madrasah

Berita Terkini