TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Wakaf tanah dan bangunan seringkali menjadi persoalan, ketika pemberi wakaf meninggal dunia sedangkan pihak keluarga tidak mengetahui proses tersebut.
Hal ini diungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun M Syatar, Minggu (16/7/2023).
Syatar menjelaskan, untuk mengindari persoalan wakaf dikemudian hari, diperlukan perjanjian secara tertulis.
"Karena lahan yang diwakafkan biasanya nilainya terus naik, sehingga terkadang menjadi persoalan," katanya.
Dengan adanya perjanjian tertulis tegas Syatar, dipastikan tidak akan ada persoalan atau masalah dengan para ahli waris pemberi wakaf.
"Kami juga sudah menunjuk beberapa petugas administrasi dibeberapa desa, untuk mengurus hal ini," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Monitoring Paham Radikal di Sarolangun, Syatar: Belum Ditemukan
Baca juga: Agar Rumah Ibadah Punya Kepastian Hukum, BPN Tebo: Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf Prioritas
Baca juga: Rencana Sertifikasi Tanah Wakaf, Pemkab Batanghari Prioritaskan Masjid, TPU dan Madrasah