TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dua Eksavator kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang akan segera dilelang, kini berada halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.
Dua eksavator bewarna kuning tersebut, saat ini sedang dilakukan penilaian harga lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BBBR) Kejari Sarolangun Eko Wahyudi mengatakan, bahwa eksavator ini telah dirampas untuk negara melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun beberapa waktu lalu.
"Penghitungan harga lelang sedang dilakukan KPKNL, belum diketahui nominalnya," kata Eko, Rabu (12/7/2023).
Total barang bukti yang akan dilelang Kejari Sarolangun lanjut Eko, berjumlah 28 jenis.
"Ada empat kilogram emas, sepeda motor dan lainnya," jelasnya.
"Barang bukti ini sebagian berasal dari perkara yang terjadi pada tahun lalu, namun baru diajukan untuk dilelang sekarang," pungkasnya.
Baca juga: Operasi Patuh, Polres Tanjabtim Temui 88 Kasus Pelanggaran, Mayoritas Tidak Pakai Helm
Baca juga: Rendy Kjaernett Janji Hapus Tato Wajah Syahnaz Demi Dapat Maaf dari Lady Nayoan
Baca juga: 2000+ Akun Free Fire FF Tersultan Spesial Juli 2023, Ada Akun Facebook dan Google Auto LOGIN