Mata Lokal Memilih

Bacaleg di Jambi Berebut Nomor Urut, Aturan Tiap Partai Berbeda-beda

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara

"Penetapan nomor urut itu kan ada mekanismenya, ada scoring, sesuai dengan petunjuk organisasi (PO) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ditetapkan DPP terkait pencalonan yang menjadi dasar penentuan nomor urut," ujar Ferry Prayitno, Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Jambi.

Kata dia, untuk tingkat DPC dan DPD hanya membuat perangkingan. Dari DPC akan diusulkan ke DPD dan DPD akan mengusulkan ke DPP.

"Yang mengeluarkan nomor urut adalah DPP, DPC hanya membuat perangkingan, skor penilaian, ada penilaian skornya itu," ucapnya.

Di dalam juklak penjaringan caleg, kata Ferry, untuk menentukan susunan caleg itu ada beberapa pertimbangan, yakni riwayat hidup atau rekam jejak, kemampuan dan kesiapan pemenangan dan juga hasil survei.

Dari tiga pertimbangan itu akan dijabarkan lagi penilaannya seperti, apakah incumbent, pengurus, atau kader biasa, tingkat loyalitas, pendidikan dan juga logistik.

"Yang jelas incumbent nomor urut 1, Kalau incumbent kan sudah ada datanya, siapa yang pengurus partai jelas diutamakan, yang bekerja untuk partai itu diutamakan. Ketiga juga loyalitas dia, pengabdian dia, dan masalah logistik juga, apakah sanggup membuayai sosialisasi," jelasnya.

Untuk di DPC Kota Jambi, Partai Demokrat menyerahkan formulir untuk diisi bacaleg terkait dengan riwayat hidup dan rekam jejak, yang nantinya akan dijadikan rujukan tambahan untuk memberikan penilaian atau scoring.

"Kami memberi formulir kepada bacaleg, kami berdasarkan itulah kami buat, Kami skoring itu, tapi keputusannya di pusat," tutupnya.

DPC Partai Demokrat Kota Jambi sendiri tidak melakukan fit and proper test dalam scoring nomor urut, karena memang tidak ada aturan baku dalam penentuan ini, yang pasti sudah sesuai dengan PO dan Juklak dari DPP.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi, Syamsu Rizal mengatakan bahwa untuk nomor urut saat ini belum secara resmi diputuskan, karena belum ada keputusan resmi dari KPU soal bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS. (cda)

Baca juga: Kisah Caleg Jambi Siap Rp2 Miliar, Ongkos Politik di Kab/Kota/Provinsi Belum Tentu Balik Modal

Baca juga: Pencuri Cekik Bayi di Desa Baru Muarojambi, Habis Itu Dihajar Warga hingga Bonyok

Berita Terkini